Berdo’alah Seperti Do’a Orang yang Tenggelam – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama
Dalam sebuah riwayat yang shahih dari Huzaifah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata, “Sungguh akan datang zaman dimana tidak ada seorang pun yang selamat pada zaman itu kecuali orang yang berdoa seperti doa orang yang tenggelam.” (Riwayat Abu Nu’aim)
“Sungguh akan datang zaman dimana tidak ada seorang pun yang selamat pada zaman itu kecuali orang yang berdoa seperti doa orang yang tenggelam.” (Riwayat Abu Nu’aim)
Riwayat ini menunjukkan bahwa di antara sebab yang paling besar -dengan taufik dan kemudahan dari Allah ‘Azza wa Jalla- selamat dari fitnah, yaitu berdoa dan berlindung kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena seorang hamba itu lemah jika bergantung pada dirinya sendiri, namun kuat apabila bergantung kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Doanya adalah dengan memohon keselamatan dari fitnah, baik fitnah yang kecil ataupun yang besar, sebagaimana doa yang telah kita bahas, yang dibaca di akhir shalat.
Selain itu adalah doa ketika hendak melakukan sesuatu. Oleh karena itu disunahkan untuk memperbanyak istikharah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Jabir dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa istikharah kepada para sahabat sebagaimana beliau mengajarkan surat dalam al-Qur’an.
Maksud hadis tersebut, ada ulama yang berkata, “Karena seringnya perintah berdoa dengan doa istikharah tersebut.” Dan ada yang berkata “Karena mengikuti teks doanya tanpa mengubahnya sedikit pun.”
Perkataan Hudzaifah -radhiallahu ‘anhu- bahwa tidak ada seorang pun yang selamat pada zaman itu kecuali orang yang berdoa seperti doa orang yang tenggelam. Maksud doa orang yang tenggelam adalah doa orang yang dalam kondisi darurat dan sudah putus harapan.
Karena orang dalam keadaan itu telah Allah ‘Azza wa Jalla janjikan doanya dikabulkan walaupun dia orang kafir, “Siapakah yang memperkenankan doa orang yang dalam keadaan terhimpit ketika ia berdoa kepada-Nya.” (QS. An-Naml: 62)
Dan ini mutlak mencakup semua orang yang dalam keadaan darurat, baik muslim ataupun kafir, walaupun ketika berdoa dia melakukan perkara yang haram.
Ada sebagian orang yang terkadang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa orang yang dalam kondisi darurat namun dia menggunakan lafadz doa yang terlarang atau di tempat yang terlarang, misalkan di depan berhala yang disembah atau tempat lainnya.
Kemudian setelah itu dia mengklaim, “Allah telah mengabulkan doa saya. Dan tempat ini atau lafadz doa bid’ah ini menjadi salah satu sebab terkabulkannya doa.” Maka kita katakan bahwa TIDAK DEMIKIAN sebenarnya.
Doa Anda dikabulkan mungkin karena sebab keadaan Anda yang sedang dalam kondisi darurat, karena Allah akan mengabulkan doa orang yang dalam kondisi darurat walaupun dia orang kafir.
Demikian pula pada zaman fitnah, ketika kuatnya fitnah menimpa seseorang, sungguh dia tidak akan menemukan tempat berlindung kecuali kepada Allah Subhanahu.
Maka ketika dia khawatir dan takut tertimpa fitnah, semakin dia berharap perlindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ketika itulah dia akan diselamatkan dari fitnah dengan kehendak Allah ‘Azza wa Jalla.
===============
جَاءَ عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَنْجُو فِيهِ إِلَّا الَّذِي يَدْعُو كَدُعَاءِ الْغَرِيقِ
رَوَاهُ أَبُو نُعَيْمٍ
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَنْجُو فِيهِ إِلَّا الَّذِي يَدْعُو كَدُعَاءِ الْغَرِيقِ
رَوَاهُ أَبُو نُعَيْمٍ
وَهَذَا يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ وَأَجَلِّ أَسْبَابِ الَّتِي تَكُوْنُ بِتَوْفِيقِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَيْسيرِهِ سَبَبًا لِلْأَمْنِ مِنَ الْفِتَنِ
وَهُوَ مَسْأَلَةُ الدُّعَاءِ وَالْاِلْتِجَاءِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّ الْعَبْدَ ضَعِيفٌ بِنَفْسِهِ قَوِيٌّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا
الدُّعَاءُ يَكُونُ بِطَلَبِ الْأَمْنِ مِنَ الْفِتَنِ صَغِيرِهَا وَكَبِيرِهَا كَمَا فِي دُعَاءِ الَّذِي تَقَدَّمَ يُقَالُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ
وَمِنْ ذَلِكَ الدُّعَاءُ عِنْدَ الْإِقْدَامِ عَلَى الْفِعْلِ وَلِذَا فَإِنَّ مِمَّا يُسْتَحَبُّ لِلْمَرْءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنِ اسْتِخَارَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ جَابِرٍ فِي الْبُخَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَلِّمُهُمُ الْاِسْتَخَارَةَ كَمَا يُعَلِّمُهُمْ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَغَيْرُهُ
قِيلَ فِي مَعْنَى ذَلِكَ قِيلَ لِكَثْرَةِ الْأَمْرِ بِالدُّعَاءِ بِهِ وَقِيلَ لِمُلَازِمَةِ لَفْظِهِ وَعَدَمِ الْخُرُوجِ عَنْهُ
وَقَوْلُ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَنْجُو فِيهِ إِلَّا مَنْ دَعَا كَدُعَاءِ الْغَرِيقِ الْمُرَادُ بِدُعَاءِ الْغَرِيقِ دُعَاءُ الْمُضْطَرِّ
إِذِ الْمُضْطَرُّ وَعَدَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِجَابَةَ دُعَائِهِ وَلَوْ كَانَ كَافِرًا أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ – النَّمْلُ الْآيَةُ 62
وَهَذَا مُطْلَقٌ يَشْمَلُ كُلَّ مُضْطَرٍّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا وَلَوْ كَانَ فِي دُعَائِهِ فَاعِلًا مُحَرَّمًا
فَإِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ دُعَاءَ الْمُضْطَرِّ بِلَفْظٍ مُحَرَّمٍ أَوْ فِي مَكَانٍ مُحَرَّمٍ فَعِنْدَ وَثَنٍ يُعْبَدُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
ثُمَّ يَقُولُ بَعْدَ ذَلِكَ أَجَابَ اللهُ دُعَائِيْ فَهَذَا الْمَوْضِعُ وَهَذَا اللَّفْظُ الْبِدْعِيُّ مِنْ أَسْبَابِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ نَقُولُ لَيْسَ كَذَلِكَ
إِنَّمَا أُجِيبَ دُعَائُكَ رُبَّمَا لِأَجْلِ سَبَبِ الْاِضْطِرَارِ فَإِنَّ اللهَ يُجِيبُ دُعَاءَ الْمُضْطَرِّ وَلَوْ كَانَ كَافِرًا
وَكَذَلِكَ فِي الْفِتَنِ فَإِنَّ الْمَرْءَ إِذَا اشْتَدَّتْ عَلَيْهِ الْفِتَنُ لَنْ يَجِدَ فِيهَا مَنْجَى إِلَّا بِهِ سُبْحَانَهُ
فَإِذَا خَافَهَا وَخَشِيَ الْوُقُوعَ فِيهَا زَادَ الْتِجَائُهُ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ أَمِنَ بِأَمْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ